Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. Kesejahteraan keluarga menjadi tujuan utama PKK, hal ini dikarenakan keluarga merupakan unit terkecil masyarakat yang akan berpengaruh besar terhadap kinerja pembangunan.
Sesuai amanat Permendagri Nomor 5 Tahun 2007, PKK merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan. Desa dan Kelurahan merupakan mitra pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. PKK mempunyai peran untuk membantu pemerintah Desa dan Kelurahan dalam meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang berbudaya, sejahtera, maju, mandiri dan harmonis serta mempunyai peran dalam menumbuhkembangkan potensi dan peran perempuan dalam meningkatkan pendapatan keluarga. Selain itu, peran PKK sebagai penggali, pengembang potensi masyarakat khusunya keluarga, pembina, motivator serta penggerak prakarsa, gotong royong dan swadaya perempuan dalam pembangunan sebagai bagian integral dalam mewujudkan pembangunan partisipatif.