Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Anggota BPD adalah para wakil dari penduduk desa yang berhubungan berdasarkan keterwakilan wilyah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD tersusun dari ketua Rukun Warga (RW), pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lain.
Masa jabatan anggota dari BPD adalah 6 tahun dan bisa diankat atau diusulkan kembali untuk masa jabatan satu kali pada berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai Kepala Desan dan Perangkat Desa.